ICRC
ATAU IFRC ATAU PMI
1. ICRC (International Committee of the Red
Cross atau Komite Internasional Palang Merah)
ICRC didirikan hampir
satu setengah abad yang lalu. ICRC berupaya memelihara kemanusiaan di tengah
kancah peperangan. Prinsip yang menjadi pedoman ICRC ialah bahwa dalam perang
pun ada batas-batasnya, yaitu batas-batas bagi cara melakukan perang itu
sendiri dan batas-batas bagi perilaku kombatan. Kumpulan aturan yang dibentuk
dengan mempertimbangkan prinsip tersebut dan telah disahkan oleh hamper semua
Negara di dunia dikenal dengan nama Hukum Humaniter Internasional(international
Humanitarian Law), yang landasan utamanya ialah Konvensi-konvensi Jenewa (the Geneva Conventions).
Peran istimewa yang
dimiliki oleh ICRC merupakan peran yang ditugaskan kepadanya oleh
negara-negara melalui berbagai instrument Hukum Humaniter. Namun,
walaupun ICRC menjalin hubungan tetap dengan negara-negara, ICRC selalu
menekankan statusnya sebagai organisasi yang independen (mandiri). Alasannya
ialah,bahwa hanya jika ICRC bebas bertindak secara mandiri terhadap pemerintah
atau penguasa manapun, ICRC akan dapat melayani kepentingan sesungguhnya yang
ada pada para korban konflik. Para korbanlah yang menjadi inti misi kemanusiaan
ICRC.
Komite
Internasional Palang Merah / International Committee of the Red
Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun
1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga
kemanusiaan yang bersifat mandiri,dan sebagai penengah yang netral.
ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban
memberikan perlindungandan bantuan kepada korban dalam
pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain
memberikan bantuan danperlindungan untuk korban perang, ICRC
juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan
internasional.
Tugas pokok
ICRC adalah sebagai berikut :
§ Memelihara prinsip palang merah.
§ Melaksanakan tugas konferensi jenawa.
§ Mengesahkan perhimpunan palang merah.
§ Menyelesaikan persengketaan.
2.
Perhimpunan
Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan
hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176
Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan
nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan,
bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.
Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
ü mendapat
pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi
Jenewa
ü menjalankan
Prinsip Dasar Gerakan
Bila
demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum
menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merahdan Bulan Sabit Merah.
Liga perhimpunan palang merah dan bulan sabit merah yang
menangani masalah kesehatan dan mengurangi penderitaan manusia. Berdirinya liga
diprakarsai oleh bankis Amerika yang bernama Mr. Hendry D Davidson.
Tujuan liga adalah untuk menciptakan, mendorong, mengusahakan,
menyebarluaskan kegiatan kemanusiaan oleh Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Nasional.
Motto liga adalah
"INTER ARMA CARITAS" dan "PERHUMANITATEM OF ADPACEM"
(Perdamaian melalui persamaan).
3.
Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah /
International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC)
Pendirian
Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara
Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan
pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu
untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang
kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar
di Swiss danmenjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional
dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi
pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.
Strategi
2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam
menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi
Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: “memperbaiki
hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan”.
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
a)
Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini
terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
a.
Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai
kemanusiaan
b.
Penanggulangan Bencana;
c.
Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
d.
Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat
bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain,
yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
b)
Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan
kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional
berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan
kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan
mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
c)
Bekerjasama Secara Efektif
Adanya
perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat ,
efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan
mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional
lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta
mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
4.
Palang Merah Indonesia (PMI),
Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial
kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk
membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana
alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban
yang ditolong.
Tujuannya semata-mata hanya
untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan
mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur,
sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan misinya.
Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu perhimpunan Palang Merah
Nasional, yang terikat dengan Prinsip–Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang
independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh
Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai
berikut:
Pertama
Tugas–tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat
hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan–ketentuan Liga Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang
menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Kedua
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah,
berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat
yang membutuhkan.
Tugas Pokok PMI
Dalam melaksanakan tugasnya PMI mengacu pada pada tujuh
prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Prinsip itu adalah
Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan
Kesemestaan.
Tugas Pokok PMI :
1.
Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan
bencana
2.
Pelatihan pertolongan pertama untuk
sukarelawan
3.
Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat
4.
Pelayanan transfusi darah ( sesuai
dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980).
Dalam
melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu
1. Kemanusiaan
2. Kesukarelaan
3. Kenetralan
4. Kesamaan
5. Kemandirian
6. Kesatuan\
7.
Kesemestaan.
PMI Sekarang
Selain kegiatan di atas, PMI juga
melakukan hal-hal lain. Kegiatan tersebut adalah:
1. Pengajaran dan penyadaran
mengenai perubahan iklim. PMI juga membantu masyarakat memahami bagaimana
beradaptasi dengan perubahan iklim.
2. PMI membantu masyarakat untuk
bisa mengurangi resiko bencana, siap menghadapi bencana, beserta dampaknya.
3. PMI melayani pencarian orang
hilang akibat bencana atau konflik.
4. Kampanya pencegahan flu burung.
5. Membantu masyarakat yang
membutuhkan bantuan air dan sanitasi.
6. PMI dan program 3 pilar di bidang
HIV & AIDS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar