Sabtu, 27 Desember 2014

     KEMANDIRIAN  SALAH SATU DALAM PRINSIP DASAR PMI

        Pengertian mandiri berarti mampu bertindak sesuai keadaan tanpa meminta atau tergantung pada orang lain. Mandiri adalah dimana seseorang mau dan mampu mewujudkan kehendak/keinginan dirinya yang terlihat dalam tindakan/perbuatan nyata guna menghasilkan sesuatu (barang/jasa) demi pemenuhan kebutuhan hidupnya dan sesamanya

      Kemandirian secara psikologis dan mentalis yaitu keadaan seseorang yang dalam kehidupannya mampu memutuskan dan mengerjakan sesuatu tanpa bantuan dari orang lain. Kemampuan demikian hanya mungkin dimiliki jika seseorang berkemampuan memikirkan dengan seksama tentang sesuatu yang dikerjakannya atau diputuskannya, baik dalam segi-segi manfaat atau keuntungannya, maupun segi-segi negatif dan kerugian yang akan dialaminya. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh seseorang agar berhasil sesuai keinginan dirinya maka diperlukan adanya kemandirian yang kuat.
    kemandirian seseorang terlihat padawaktu orang tersebut menghadapi masalah. Bila masalah itu dapat diselesaikan sendiri tanpa meminta bantuan dariorang tua dan akan bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang telah diambil melalui berbagai pertimbangan maka hal ini menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk mandiri.
    Dari beberapa pendapat para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kemandirian merupakan sikap yang memungkinkan seseorang untuk bertindak bebas, melakukan sesuatu atas dorongan sendiri dan kemampuan mengatur diri sendiri, sesuai dengan hak dan kewajibannya sehingga dapat menyelesaikan sendiri masalah-masalah yang dihadapi tanpa meminta bantuan atau tergantung dari orang lain dan dapat bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang telah diambil melalui berbagai pertimbangan sebelumnya.
c. Adanya perasaan aman bila memiliki pendapat yang berbeda dengan orang lain
d. Adanya sikap kreatif sehingga menghasilkan ide yang berguna bagi orang lain.
Ciri-ciri kemandirian menurut Lindzey & Ritter, 1975 dalam Hasan Basri (2000:56) berpendapat bahwa individu yang mandiri mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Individu yang berinisiatif dalam segala hal
e. Mampu berpikir secara kritis, kreatif dan inovatif terhadap tugas dan kegiatan yang dihadapi
f. Tidak merasa rendah diri apabila harus berbeda pendapat dengan orang lain, dan merasa senang karena dia berani mengemukakan pendapatnya walaupun nantinya berbeda dengan orang lain



 CIRI-CIRI KEMANDIRIAN
Kemandirian mempunyai ciri-ciri yang beragam, banyak dari para ahli yang berpendapat mengenai ciri-ciri kemandirian. Menurut Gilmore dalam Chabib Thoha (1993:123) merumuskan ciri kemandirian itu meliputi:
a. Ada rasa tanggung jawab
b. Memiliki pertimbangan dalam menilai problem yang dihadapi secara intelegen
a. Menunjukkan inisiatif dan berusaha untuk mengejar prestasi
b. Secara relatif jarang mencari pertolongan pada orang lain
c. Menunjukkan rasa percaya diri
d. Mempunyai rasa ingin menonjol
Sejalan dengan dua pendapat dari ahli diatas, Antonius (2002:145) mengemukakan bahwa ciri-ciri mandiri adalah sebagai berikut:
a. Percaya diri
b. Mampu bekerja sendiri
c. Menguasai keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan kerjanya
d. Menghargai waktu
e. Tanggung jawab
Setelah melihat ciri-ciri kemandirian yang dikemukakan dari beberapa pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri kemandirian tersebut antara lain:
b. Mampu mengerjakan tugas rutin yang dipertanggungjawabkan padanya, tanpa mencari
pertolongan dari orang lain
c. Memperoleh kepuasan dari pekerjaannya
d. Mampu mengatasi rintangan yang dihadapi dalam mencapai kesuksesan
dalam Palang Merah Indonesia Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.

Berdasarkan 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PMI ( Palang merah Indonesia ) didirikan untuk manjadi Organisasi sosial yang mandiri sebagaimana tertuang dalam Prinsip dasar di atas. ”bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dalam melaksanakan tugasnya harus berusaha mandiri dalam membesarkan organisasinya sehingga nilai-nilai kenetralan dapat dijaga sebaik mungkin”. Lalu, dimanakah atau bagaimanakah PMI saat ini memaknai KEMANDIRIAN ketika semua bantuan baik pemerintah maupun asing dapat dengan sangat mudah menjauhkan dan melunturkan serta merta akhirnya melemahkan kekuatan PMI yang sejatinya berasal dari rakyat? Karena dengan adanya DONATUR baik pemerintah maupun asing PMI hanya fokus bagaimana mengahabiskan dana yang telah ada dengan program-program yang semata-mata penguatan fisik PMI ( SATGANA, SIBAD, SARANA-PRASARANA dll ),dan sangat jarang bahkan tidak ada program yang diperuntukan bagi pemahaman rakyat umum bahwa PMI adalah milik mereka, bahwa PMI sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat luas.

Sesungguhnya merupakan sebuah augrah ketika pemerintah dan donatur asing mau mendanai semua program PMI, tapi apakah hal ini tidak akan semakin menjauhkan PMI dengan rakyatnya dan PMI akan semakin manja dengan bantuan dan bantuan. Bukankah makna KEMANDIRIAN yang disebutkan dalam 7 Prinsip Dasar diatas adalah bahwa PMI mampu menghidupi organisasinya secara mandiri yang artinya senantiasa bahu membahu dengan rakyat guna menghidupi PMI, dengan pemerintah tanpa ikatan dan intervensi serta tentunya bersama donatur asing yang murni memberikan bantuan tanpa tedeng aling-aling. Sehingga ketika akhirnya donatur dan pemerintah sudah tidak lagi memberikan bantuan, PMI akan tetap berkibar tinggi di lubuk hati rakyatnya sampai kapanpun.

Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah suatu Negara, adalah lembaga swasta dan sekaligus lembaga pelayanan publik. Perhimpunan Nasional adalah organisasi yang independen, baik dari segi finansial maupun dari segi politik. Dalam pengertian yang seluas-luasnya, Perhimpunan Nasional harus menolak setiap tindakan campur tangan, baik yang bersifat politik, ideologi, ataupun ekonomi. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah suatu Negara, tidak boleh menerima sumbangan uang dari sumber manapun yang disertai syarat, bahwa uang tersebut harus dipakai untuk golongan korban tertentu saja yang dipilih berdasarkan kriteria POLITIK, RAS, atau AGAMA, dan tidak boleh dipakai untuk golongan korban lain yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak.

kemandirian bukan hanya saling berkaitan satu dengan lainnya, namun juga berkaitan dengan non-diskriminasi (kesamaan). Tentu saja seseorang tidak dapat menyatakan dirinya netral selagi ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Begitu pula seseorang tidak dapat menyatakan dirinya mandiri apabila ia memihak. Kecerobohan terkecil dalam hal ini akan menyebabkan salah satu dari Prinsip ini terdengar kosong dan tidak berarti. Karenanya kedua prinsip ini sungguh-sungguh saling bergantung satu dengan lainnya, dan tidak terpisahkan dengan prinsip non-diskriminasi, yang muncul sebagai suatu kewajiban untuk bertindak tanpa pilih kasih.





Sabtu, 20 Desember 2014


Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC)

A.    Sejarah dan Pengertian IFRC

Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) adalah suatu Badan yang mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) didirikan pada tahun 1919 di Paris pada masa setelah Perang Dunia I. Perang telah menunjukkan perlunya kerjasama yang erat antara Masyarakat Palang Merah, yang, melalui kegiatan kemanusiaan mereka atas nama tawanan perang dan kombatan, telah menarik jutaan sukarelawan dan membangun tubuh besar keahlian. Sebuah Eropa hancur tidak mampu kehilangan seperti sumber daya.
Saat itu Henry Davison, presiden dari American Red Cross Perang Komite, yang mengusulkan pembentukan sebuah federasi dari Perhimpunan Nasional. Sebuah konferensi medis internasional yang diprakarsai oleh Davison mengakibatkan lahirnya Liga Perhimpunan Palang Merah, yang berganti nama pada bulan Oktober 1983 untuk Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dan kemudian pada November 1991 untuk menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
 Sebelum  sebuah perhimpunan baru disetujui oleh  ICRC dan menjadi  anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut Statuta Gerakan, Perhimpunan Nasional yang baru didirikan, harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
1.      Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949 
2.      Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya 
3.      Diakui oleh Pemerintah Negaranya 
4.       Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
5.      Bersifat mandiri 
6.       Memperluas kegiatan di seluruh wilayah 
7.      Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya  
8.      Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang 
9.       Menyetujui Statuta Gerakan
10.  Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
Tujuan pertama dari IFRC ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di negara-negara yang telah sangat menderita selama empat tahun perang. Tujuannya adalah "untuk memperkuat dan bersatu, untuk kegiatan kesehatan, sudah ada Masyarakat Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan Masyarakat baru".
Ada lima anggota pendiri Masyarakat: Inggris, Perancis, Italia, Jepang dan Amerika Serikat. Jumlah ini telah berkembang selama bertahun-tahun dan sekarang ada 187 Perhimpunan Nasional diakui - satu di hampir setiap negara di dunia.
B.     Fungsi dan Tugas Federasi menurut Anggaran Dasarnya
·         Bertindak sebagai badan penghubung, koordinator dan pendidik di antara perhimpunan-perhimpunan nasional dan memberikan bantuan yang mungkin dibutuhkan mereka.
·         Mendorong dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari setiap negara.
·         Memberikan bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
·         Membantu perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk pengaturannya.
·         Mengatur dan mengkoordinasikan bantuan internasional secara langsung dan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
·         Mengatur dan mengkoordinasikan keikutsertan perhimpunan nasional dalam kegiatan pemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan cara kerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat.
·         Mendorong dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara perhimpunan nasionaluntuk mendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan perkembangan persahabatan di antara mereka di semua negara.
·         Membantu perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
·         Memberikan pertolongan kepada para korban pertikaian bersenjata sesuai dengan persetujuan yang ditandatangani dengan Komite Internasional Palang Merah.
·         Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan HPI dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan HPI dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
·         Menjadi wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan Internasional,antara lain mengambilkeputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam musyawarah dan menjaga keutuhan perhimpunan nasional serta melindungi kepentingannya.
·         Menjalankan mandat yang dipercayakan padanya oleh konperensi internasional.
IFRC melakukan operasi bantuan untuk membantu korban bencana, dan menggabungkan ini dengan kerja pengembangan untuk memperkuat kapasitas Perhimpunan Nasional anggotanya. Pekerjaan IFRC berfokus pada empat bidang utama: mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan bencana, dan perawatan kesehatan dan masyarakat.
Rincian lebih lanjut dari pekerjaan ini dapat ditemukan di Apa yang kita lakukan bagian.
Jaringan unik dari Perhimpunan Nasional - yang mencakup hampir setiap negara di dunia - adalah kekuatan pokok IFRC. Kerjasama antara Perhimpunan Nasional memberikan potensi yang lebih besar untuk mengembangkan kapasitas IFRC dan membantu mereka yang paling membutuhkan. Pada tingkat lokal, jaringan memungkinkan IFRC untuk mencapai masyarakat individu.
Peran sekretariat di Jenewa adalah untuk mengkoordinasikan dan memobilisasi bantuan pertolongan untuk keadaan darurat internasional, meningkatkan kerjasama antara Perhimpunan Nasional dan mewakili tersebut Perhimpunan Nasional di bidang internasional.
Peran delegasi lapangan adalah untuk membantu dan menyarankan Perhimpunan Nasional dengan kegiatan pemberian bantuan dan program pembangunan, dan mendorong kerjasama regional. IFRC, bersama-sama dengan Perhimpunan Nasional dan Komite Internasional Palang Merah, membuat Palang Merah Internasional dan Gerakan Bulan Sabit Merah.

C.    Kegiatan-kegiatan IFRC
1.       Promosi Prinsip – Prinsip Dasar dan NIlai – Nilai Kemanusiaan
2.       Tanggap Bencana
3.       Kesiapsiagaan Bencana
4.       Kesehatan dan Perhatian Kepada Masyarakat
5.       Pengembangan Kapasitas Organisasi

D.    Visi IFRC
Untuk menginspirasi, mendorong, memfasilitasi dan mempromosikan setiap saat segala bentuk kegiatan kemanusiaan oleh Perhimpunan Nasional, dengan maksud untuk mencegah dan mengurangi penderitaan manusia, dan dengan demikian memberikan kontribusi bagi pemeliharaan dan promosi martabat manusia dan perdamaian di dunia .

Sabtu, 13 Desember 2014

ICRC ATAU IFRC ATAU PMI

ICRC ATAU IFRC ATAU PMI

1.      ICRC (International Committee of the Red Cross  atau Komite Internasional Palang Merah)

ICRC didirikan hampir satu setengah abad yang lalu. ICRC berupaya memelihara kemanusiaan di tengah kancah peperangan. Prinsip yang menjadi pedoman ICRC ialah bahwa dalam perang pun ada batas-batasnya, yaitu batas-batas bagi cara melakukan perang itu sendiri dan batas-batas bagi perilaku kombatan. Kumpulan aturan yang dibentuk dengan mempertimbangkan prinsip tersebut dan telah disahkan oleh hamper semua Negara di dunia dikenal dengan nama Hukum Humaniter Internasional(international Humanitarian Law), yang landasan utamanya ialah Konvensi-konvensi Jenewa (the Geneva Conventions).
Peran istimewa yang dimiliki oleh ICRC merupakan peran yang ditugaskan kepadanya oleh negara-negara  melalui berbagai instrument Hukum Humaniter. Namun, walaupun ICRC menjalin hubungan tetap dengan negara-negara, ICRC selalu menekankan statusnya sebagai organisasi yang independen (mandiri). Alasannya ialah,bahwa hanya jika ICRC bebas bertindak secara mandiri terhadap pemerintah atau penguasa manapun, ICRC akan dapat melayani kepentingan sesungguhnya yang ada pada para korban konflik. Para korbanlah yang menjadi inti misi kemanusiaan ICRC.
Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri,dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungandan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan danperlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
Tugas pokok ICRC adalah sebagai berikut :
§  Memelihara prinsip palang merah.
§  Melaksanakan tugas konferensi jenawa.
§  Mengesahkan perhimpunan palang merah.
§  Menyelesaikan persengketaan.

2.      Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
ü  mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
ü  menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merahdan Bulan Sabit Merah.
Liga perhimpunan palang merah dan bulan sabit merah yang menangani masalah kesehatan dan mengurangi penderitaan manusia. Berdirinya liga diprakarsai oleh bankis Amerika yang bernama Mr. Hendry D Davidson.
Tujuan liga adalah untuk menciptakan, mendorong, mengusahakan, menyebarluaskan kegiatan kemanusiaan oleh Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Nasional.
              Motto liga adalah "INTER ARMA CARITAS" dan "PERHUMANITATEM OF ADPACEM" (Perdamaian melalui persamaan).
3.      Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC)
 Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss danmenjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: “memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan”.

Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
a)      Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
a.         Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan
b.        Penanggulangan Bencana;
c.         Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
d.        Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.

b)     Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.

c)      Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.

4.      Palang Merah Indonesia (PMI),
Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata-mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip–Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut:
Pertama
Tugas–tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan–ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Kedua
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tugas Pokok PMI 
Dalam melaksanakan tugasnya PMI mengacu pada pada tujuh prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Prinsip itu adalah Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.

Tugas Pokok PMI : 
1.      Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
2.      Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
3.      Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
4.      Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980).

Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu 
1.      Kemanusiaan
2.      Kesukarelaan
3.      Kenetralan
4.      Kesamaan
5.      Kemandirian
6.      Kesatuan\
7.      Kesemestaan.

PMI Sekarang 
Selain kegiatan di atas, PMI juga melakukan hal-hal lain. Kegiatan tersebut adalah:
1. Pengajaran dan penyadaran mengenai perubahan iklim. PMI juga membantu masyarakat memahami bagaimana beradaptasi dengan perubahan iklim. 
2. PMI membantu masyarakat untuk bisa mengurangi resiko bencana, siap menghadapi bencana, beserta dampaknya.
3. PMI melayani pencarian orang hilang akibat bencana atau konflik.
4. Kampanya pencegahan flu burung.
5. Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan air dan sanitasi.
6. PMI dan program 3 pilar di bidang HIV & AIDS.